Eri Cahyadi Ingatkan Bagi Takjil di Masjid Agar Tak Bikin Macet
Memasuki bulan Ramadan, Pemkot Surabaya mengimhau agar pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus dilakukan secara tertib serta disiplin.
Selain itu, setiap pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti di masjid, musala, lembaga sosial, atau lembaga keagamaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi. SE tersebut meliputi pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.
Diterbitkannya SE nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu, dalam rangka untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis, 7 Maret 2024.
Selain itu, Eri juga mengimbau agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE yang diterbitkan oleh Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyampaikan, salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 mendatang, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya penyebaran materi yang berisi provokasi, baik itu melalui media sosial, atau media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.
Dirinya menambahkan, bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in).
Tak hanya itu, ia meminta, agar pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan.
“Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” tandasnya.
Advertisement