Eri Cahyadi Imbau Warga Harus Jujur Tidak Terima Dua Jenis Bansos
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau warga tidak menerima dua jenis bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti tersebut mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin.
Sasaran penerima manfaat merupakan keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama.
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) ada lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka penerima BLT harus dievaluasi.
Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak dihapus. Namun dialihkan kepada sasaran lain yang belum menerima bantuan sosial. Sehingga dengan aturan ini, Eri ingin semua warga mendapatkan intervensi secara merata.
“Kita sudah periksa yang dobel, ada yang dapat PKH juga dapat bantuan permakanan, tapi diam saja. Harusnya warga jujur,” katanya, Senin, 8 Januari 2024.
Eri menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.
“Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” jelasnya.
Kata Eri, aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” tandasnya.