Era TI, Tak Ada Caleg Kampanye via Medsos
Sungguh ironis, di era teknologi informasi ini justru tidak satu pun calon legislatif (caleg) yang berlaga di Kota Probolinggo memanfaatkan media sosial (medsos). Terbukti, tidak satu pun caleg mendaftarkan akun resmi medsosnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Hingga Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 ditetapkan, tidak satu pun caleg yang mendaftarkan akun resmi media sosialnya untuk berkampanye," ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Hukum, Tirmidzi Husein, Senin, 25 Februari 2019.
Padahal, kata Yik Tir, panggilan akrab Tirmidzi Husein, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu telah memberikan ajang kampanye melalui medsos bagi para caleg. "Parpol bisa mendaftarkan hingga atau maksimal 10 akun resmi medsosnya," ujar alumnus Fakultas Hukum (FH) Unibraw Malang itu.
Karena tidak mendaftarkan akun resmi medsosnya, parpol dan calegnya tidak bisa berkampanye melalui medsos. "Kalau mereka menggunakan medsos tidak resmi atau tidak didaftarkan ke KPU untuk kampanye, berarti itu liar," ujar Yik Tir.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri. Dikatakan masa kampanye, sudah digelindingkan sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Sisi lain, hingga kini belum satu pun parpol elaporkan akun resmi medsos ke KPU Kota Probolinggo.
"Sehingga kalau nanti ada akun medsos isinya kampanye maka itu bukan tugas Bawaslu lagi untuk menindak. Apalagi kalau sampai ada kampanye hitam, ujaran kebencian, hingga SARA maka polisi yang akan bertindak," ujar Azam.
Disinggung akun sosmed pribadi digunakan untuk berkampanye, Bawaslu juga melarangnya. "Jika ada caleg nekat kampanye melalui akun pribadinya akan kami tindak," ujarnya.
Jangan 'Curi Start'
Sementara itu Bawaslu Jatim mengingatkan, agar media tidak digunakan untuk "mencuri start" kampanye. "Jangan sampai media massa digunakan untuk ‘curi start’ berkampanye," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraeni.
Hal itu ia ungkapkan dalam Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Paseban Sena, Kota Probolinggo, Senin, 25 Februari 2019.
Sosialisasi terfokus pada pembahasan iklan kampanye, yakni penyampaian kampanye melalui media. "Baik melalui media cetak, elektronik, online, media sosial hingga lembaga penyiaran, obyektivitas menjadi tolak ukur dalam kampanye," ujar Elya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyosialisasikan berbagai regulasi yang berhubungan dengan kampanye di media massa. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan KPU hingga Surat Keputusan.
Di hadapan ketua-ketua parpol, Elya mengingatkan, peserta Pemilu yang melakukan kampanye di media massa, cetak, elektronik, dan media online sebelum 24 Maret tergolong kampanye di luar jadwal.
"Sanksinya bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya. Soalnnya, tahapan Pemilu iklan kampanye baru dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. (isa)
Advertisement