Epidemiolog Setuju Jika Hiburan Malam Ditutup Sementara
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Windhu Purnomo, sependapat dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Terutama yang menyangkut penutupan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau hiburan malam.
"Kalau tempat hiburan saya setuju dengan Perwali, sependapat (tempat hiburan malam ditutup sementara)," kata Windhu, kepada awak media, Rabu, 29 Juli 2020.
Windhu menyarankan, agar para pelaku usaha RHU sebaiknya untuk sementara waktu tak beroperasi dahulu. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru virus corona.
"Di tempat tertutup, di ruangan, itu sangat berisiko tinggi (virus corona). WHO sudah menyampaikan, para ahli sudah menemukan bukti bahwa penularan tidak hanya melalui droplet besar, tapi juga micro droplet yang bisa melayang di udara cukup lama, dan itu paling berbahaya di ruang tertutup," jelasnya.
Tidak hanya hiburan malam saja, Windhu mengungkapkan, untuk sementara waktu seharusnya kegiatan masyarakat di dalam ruang tertutup dibatasi terlebih dahulu. Contohnya seperti mal dan bioskop.
Oleh sebab itu, Windhu pun mengimbau agar pengelola mengingatkan para pengunjung untuk tak berlama-lama di area publik. Di sisi lain, warga juga harus tetap memperhatikan jarak dan sirkulasi udara di dalam gedung.
"Seperti gedung bioskop, durasi dua jam itu sudah sangat berisiko. Kalau di ruang hiburan malam itu pertama berkurumun, belum lagi ada asap rokok, yang menambah risiko itu. Durasi harus pendek, paling tidak di ruang tertutup ya maksimum 1 jam, harus keluar, makanya lebih baik ditunda dulu," ucapnya.
Sebelumnya, puluhan pekerja tempat hiburan malam ngeluruk atau mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, Senin 27 Juli 2020. Mereka diterima oleh Komisi D. Mereka menuntut agar Pemkot Surabaya segera mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Salah satu manajer tempat hiburan malam, Bagio mengatakan, Perwali ini berdampak pada banyaknya pekerja hiburan malam lama menganggur. Karena tempat usaha tidak ada yang buka karena takut kena sanksi.
“Kehadiran kami dan teman-teman buruh pekerja minta Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dicabut, karena sudah kering air mata ini, sudah habis,” kata Bagio, usai audiensi dengan DPRD Surabaya.
Advertisement