Eni Saragih: Saya Kenal Pak Kotjo dari Pak SN
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku kenal dengan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Johannes, demikian sering dipanggil, merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perkenalan Eni mengaku perkenalan dengan Kotjo dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ini terungkap dalam pemeriksaan lanjutan KPK terhadap Eni, Rabu, 5 September 2018 di Gedung KPK, Jakarta. KPK memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Johannes dalam penyidikan korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ya, memang saya kenalnya. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN (Setya Novanto)," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Gini, hari ini saya diperiksa saksi dari Bapak Johannes Kotjo. Pendalaman-pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah darinya tentu bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," ungkap Eni.
Selain itu, Eni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator (JC) ke KPK. "Saya sudah sampaikan," ujar Eni.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. (ant/wit)
Advertisement