Eni Saragih Pertimbangkan Ajukan Diri sebagai JC
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, mempertimbangkan mengajukan diri sebagai "justice collaborator (JC).
"JC sedang dipertimbangkan," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, materi pemeriksaan itu pendalaman dari pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir, dengan Pak Johannes Kotjo," ucap Eni.
Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya antara lain Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pokoknya intinya saya kooperatif dan itu sudah saya sampaikan semua di penyidik tentang PLTU Riau-1," kata Eni.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.
"Ada komunikasi antara Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat 24 Agustus.
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.