Enggan Putus dengan Kekasih, Pemuda di Jember Sebar Video Mesum
Diduga tidak terima saat hendak diputus oleh kekasihnya, seorang pemuda di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat menyebarkan video mesum bersama korban ke media sosial. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya tinggal memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi korban untuk dimintai keterangan.
“Benar sudah kami terima laporan terkait pencabulan yang di Tanggul. Dan segera kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi” kata Vita saat dikonfirmasi Rabu 18 Agustus 2021.
Diketahui aksi persetubuhan ini berawal saat korban yang masih berusia 16 tahun, diajak oleh pelaku yang sekaligus kekasih korban ke Alun-alun Tanggul. Namun, setelah korban ikut ternyata malah dibawa ke rumah pelaku.
Di rumah pelaku itu, korban dicekoki pil koplo oleh pelaku hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri. Setelah sadar, korban kaget sudah berada di kamar pelaku dalam keadaan tanpa busana.
Setelah hubungan korban dengan pelaku mulai renggang dan pelaku sempat menuduh korban dekat dengan pria lain, korban mengancam akan menyebarkan video mesum pelaku dengan korban. Dari situ korban menyadari bahwa pelaku tidak hanya melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi juga merekamnya.
Meski belum ada kata putus dari korban, ternyata pelaku tetap nekat menyebarkan video mesum itu ke media sosial. Selanjutnya korban menceritakan segala hal yang dialaminya kepada orangtuanya hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Jember.
Dalam kasus ini terduga pelaku juga menyebarkan video mesum ke media sosial, sehingga proses penyelidikan nantinya juga akan menerapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
“Namun, untuk saat ini penyidik masih fokus terhadap unsur pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kita masih mencari beberapa alat bukti yang bisa dimasukkan ke dalam pemenuhan unsur-unsur tindak pidananya” pungkas Vita.