Menolak Dibubarkan, Polda Jatim Amankan 887 Orang Nongkrong
Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran di 38 kabupaten/kota mengamankan 887 orang yang enggan dibubarkan paksa dalam kegiatan penanganan virus corona di beberapa tempat keramaian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terbanyak pengamanan dilakukan di warung kopi, kafe dan tempat hiburan.
"Sebanyak 887 orang yang sekali lagi masih melakukan kegiatan-kegiatan non produktif, juga di antaranya di beberapa kedai kopi maupun restoran ternama juga kita amankan," kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat 27 Maret 2020 siang.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk menjalankan misi kemanusiaan untuk menekan penyebaran virus corona yang merebak dengan pesat.
Selain mengamankan para pengunjung, polisi juga mengamankan pengelola untuk memberikan keterangan masih memperbolehkan masyarakat datang, padahal sudah ada imbauan melakukan physical distancing.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pendataan. Silakan usaha buka, tapi dengan metode take away (bawa pulang), tidak dijadikan tempat nongkrong atau mengabaikan physical distancing. Kita paham betul, maka yang akan kita lakukan secara dinamis, melihat di mana tempat yang tidak produktif akan kita bawa ke kantor polisi dan membuat surat pernyataan," paparnya.
Saat ini, mereka yang telah diamankan diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulang hal yang sama sampai ada pencabutan darurat bencana dari pemerintah.
Trunoyudo mengatakan, kalau masih ada dan memberi perlawanan maka akan disanksi pidana merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan atau pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.