Endang Maria Astuti, Pengakuan Negara terhadap Pesantren
Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren.
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan hal itu di hadapan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, dikutip dari laman DPR RI, Senin 21 Februari 2022.
Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., S.H., M.H. (lahir 16 April 1966) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IV, yang meliputi Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri.
Endang merupakan kader Partai Golongan Karya, ia bertugas di Komisi VIII.
Ia menamatkan S-1 Pendidikan Agama Islam, di Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta (1996) dan S-1 Ilmu Hukum, Universitas Slamet Riyadi (2004). Ia melanjutkan Ilmu Hukum, Universitas Surakarta (2014) lulus S-2.
Lebih jauh soal UU Pesantren, dijelaskan Endang, UU ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekhasan, keaslian, dan bercorak ke-Indonesiaan. UU Pesantren lahir dari kegelisan para kiai, santri, dan pengasuh pesantren.
Pendidikan Islam Nonformal
Pasalnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kemudian diperkuat PP Nomor 55 Tahun 2007, hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan Islam nonformal.
UU Sisdiknas inilah yang jadi sumber kegelisahan dunia pesantren. Dengan lahirnya UU Pesantren, maka pesantren pun diakui sebagai lembaga formal setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya.
“Padahal pesantrenlah sebagai institusi pendidikan tertua dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang seyogyanya mendapat tempat yang baik dan utama dalam Sistem Pendidikan Nasional kita,” tandas politisi Partai Golkar itu.
UU Pesantren, jelas Endang lagi, sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 24 September 2019 lalu.
“Alhamdulillah berkat kerja keras bersama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang menggunakan hak konstitusinya mengusulkan naskah awal RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah berhasil disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 tetang Pesantren,” tutur legislator dapil Jawa Tengah IV itu.
Advertisement