Enam UIN Dikukuhkan, Kembangkan Integrasi Islam-Ilmu Pengetahuan
Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hal itu menjadi momentum penguatan integrasi ilmu pengetahuan. Menag pun berharap UIN dapat menarik input terbaik dari lulusan madrasah.
"Mandat Integrasi Islam dan Sciences dalam wadah UIN, harus diikuti dengan input siswa terbaik yang kuat tradisi ilmu-ilmu keIslaman dan umum," tegas Menag, dalam keterangan dikutip Minggu 30 Mei 2021.
"Saya akan mendorong alumni Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, dan Madrasah Aliyah yang lain, dengan berbagai diversifikasinya, untuk melanjutkan ke UIN," sambungnya.
Menag mengaku ada kecenderungan peningkatan input UIN dari siswa yang masih kurang dalam Islamic Studies. Akibatnya, banyak waktu kampus yang digunakan untuk proses pembinaan dan matrikulasi Baca Tulis Al-Qur'an dan kompetensi dasar keagamaan lainnya.
"Dengan input seperti ini, maka proses integrasi Islam dan Sciences menjadi agak sulit terwujud," jelasnya.
Transformasi Pendidikan Islam
Menag menambahkan, Peraturan Presiden tentang perubahan bentuk IAIN menjadi UIN ini memberi mandat bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja.
"UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam," tandasnya.
Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).