Enam Terdakwa Korupsi DLH Situbondo 2021 Divonis Penjara Berbeda
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis penjara berbeda kepada enam terdakwa kasus korupsi dokumen Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo 2021. Sebanyak enam terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 hingga 5,6 tahun penjara.
Para terdakwa korupsi UKL-UPL DLH Situbondo 2021 itu terdiri dari Usman mantan Kepala DLH; Anton Sujarwo selaku Kabid di DLH; Siswadi yang berstatus staf DLH, dan Tony Wahyudi yang menjabat Kasi di DLH. Dua terdakwa lagi meliputi Yudistira dan Yudi K, kontraktor program UKL-UPL DLH Situbondo 2021.
Terdakwa Usman divonis penjara 5,6 tahun. Terdakwa Anton Sujarwo dan Siswadi divonis penjara 4,6 tahun. Terdakwa Tony Wahyudi divonis penjara 4 tahun. Sementara dua kontraktor Yudhistira dan Yudi K divonis penjara 5,6 tahun.
Dikutip dari Pengadilan Tipikor Surabaya, putusan enam terdakwa kasus korupsi UKL-UPL DLH Situbondo 2021 digelar dua hari, 11-12 Januari 2023. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 676 juta sebagaimana tuntutan JPU.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan enam terdakwa membayar denda uang. Terdakwa Usman harus membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp182 juta subsider 2,6 tahun.
Untuk terdakwa Anton Sujarwo dan Siswadi masing-masing diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan Tony Wahyudi membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa dua kontraktor Yudhistira dan Yudi K harus membayar denda uang masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Yudhistira harus membayar uang pengganti Rp 268 juta subsider 2,6 tahun penjara. Sedangkan Yudi K membayar uang pengganti Rp199 juta subsider 2,6 tahun penjara.
Vonis penjara berbeda kepada enam terdakwa korupsi UKL-UPL DLH Situbondo yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Situbondo.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Wasita Triantara membenarkan vonis hukuman penjara majelis hakim kepada enam terdakwa korupsi UKL-UPL lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. "Tentu kita menghormati putusan majelis hakim. Dan dalam sidang putusan, kita masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut," kata Wasita, Sabtu, 14 Januari 2023.
Kasus korupsi jasa konsultasi penyusunan dokumen UKL-UPL DLH Situbondo 2021 ini menyeret enam orang tersangka. Sebanyak empat dari enam tersangka merupakan ASN DLH Pemkab Situbondo, sementara dua orang lainnya kontraktor.
Dalam mengusut kasus korupsi, ini Kejari Situbondo melakukan penggerebekan kantor DLH Situbondo. Melalui penyelidikan dan penyidikan maraton, akhirnya enam tersangka menjadi terdakwa dan divonis salah melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp676 juta.
Advertisement