Enam Remaja di Jember Rampas Ponsel dan Uang untuk Pesta Miras
Tujuan enam remaja nekat merampas uang dan ponsel milik anak di bawah umur, di Kecamatan Gumukmas, Jember, akhirnya terungkap. Mereka nekat melakukan aksi tindak pidana itu karena sedang membutuhkan uang untuk pesta minuman keras.
Dari enam remaja itu, tiga di antaranya saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Gumukmas. Mereka adalah WI 19 tahun dan AA 19 tahun, warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Jember. Satu lagi berinisial AF, 20 tahun, warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Jember.
Kanitreskrim Polsek Gumukmas Aiptu Amin Syahril mengatakan, ketiga tersangka kepada penyidik mengaku, aksi pemerasan yang dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2022 malam itu merupakan aksi yang ketiga.
Di lokasi yang sama, yakni Jembatan Dusun Kedunglengkong, Desa Menampu, tersangka pernah mencegat anak di bawah umur yang melintas di jembatan itu. Sayangnya, dua kali menghadang korban, tersangka tidak mendapatkan apa-apa.
“Sebelumnya sudah pernah menghadang bocah yang melintas di jembatan pada malam hari. Hanya saja saat itu tersangka tidak mendapatkan apa-apa, karena korban tidak membawa uang,” kata Amin, Sabtu, 5 Maret 2022.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka awalnya meminta dengan nada tinggi kepada korban. Jika permintaannya tidak dituruti, tersangka mengancam memukul dan menggeledah korban.
Tersangka yang masih remaja itu hanya berani kepada korban di bawah umur. Mereka tidak berani menghadang orang dewasa yang melintas di jembatan itu.
Salah satu tersangka berinisial WI selalu membawa senjata tajam jenis golok. Golok itu dipakai untuk menakut-nakuti korban.
“Tersangka selalu membawa golok. Mereka tidak segan-segan memukul korban jika tidak menuruti keinginannya,” tambah Amin.
Tersangka mengaku nekat melakukan tindak pidana perampasan karena ingin melakukan pesta miras. Bahkan usai merampas, uang Rp101.000 dan sebuah ponsel milik korban berinisial MI 14 tahun, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, tersangka sudah merencanakan melakukan aksi lanjutan.
Mereka beralasan, uang Rp101.000 yang didapat secara paksa dari korban belum cukup untuk membeli minuman keras oplosan untuk dikonsumsi bersama. Rencana aksi lanjutan itu tidak berhasil karena satu jam usai melancarkan aksinya yang ketiga, tersangka diringkus polisi.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. “Masih ada tiga tersangka lain yang belum tertangkap. Identitas mereka sudah kami ketahui,” lanjut Amin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP dan uang Rp101.000 milik korban dan sebuah senjata tajam jenis golok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement