Enam Poin Kesepakatan Buruh dan Gubernur Jawa Timur
Surabaya: Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Jawa Timur Menghasilkan beberapa dialog antara perwakilan serikat buruh dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya disampaikan pada Peringatan Hari Buruh Internasional, di panggung yang sebelumnya disediakan di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (1/5).
Perwakilan buruh, Jazuli membacakan hasil dialog yang telah disepakati, dengan disaksikan Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo).
Terdapat enam poin yang dituangkan dalam kesepatan itu. Pertama, Gubernur akan serius menegur dua daerah yang belum menetapkan Upah Minimun Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), yakni Gresik dan Mojokerto. "Bupati MKP (Mustofa Kemal Pasa) dan Sambari, akan dipanggil untuk segera menyelesaikan masalah UMSK," kata Jazuli.
Kedua, bila sebelumnya telah dilakukan beberapa kali revisi mengenai UMSK Gresik dan Mojokerto di pemerintahan daerah masing-masing, UMSK dua kabupten itu akan segera dibahas dan diselesaikan langsung bersama Gubernur pada Rabu (3/5) esok.
“Saya bersama Kapolda melalui Kapolres dan Pangdam V Brawijaya melalui Dandim akan membicarakan bersama Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi,” kata Pakde Karwo.
Ketiga, menanggapi disparitas (kesenjangan) upah terhadap kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Timur, akan dipangkas. Ini sesuai dengan salah satu permintaan serikat buruh kepada Gubernur agar segera menyikapi adanya kesenjangan upah dengan melakukan evaluasi terhadap kenaikan UMK diseluruh wilayah Jawa Timur khususnya di luar Ring satu.
Sebagai contoh di Ponorogo Rp. 1,4 juta, Sampang Rp. 1,2 juta dan di Surabaya Rp. 3,260 juta.
Untuk itu, Pakde Karwo akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah tentang survey KHL dan meminta Dewan Pengupahan Provinsi memantau pelaksanaan suvery KHL tersebut. “Disparitas itu kalau dibiarkan akan semakin jauh. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut mengenai besaran UMK antar daerah di Jatim. Sebab adanya ring satu, dua, dan tiga itu dulu juga merupakan usulan buruh,” ujar Pakde Karwo.
Keempat, pelanggaran terhadap UMK yang seringkali dilakukan pengusaha, akan mulai dikoordinasi sejak Rabu (3/5) esok. "Gubernur berjanji menindaklanjuti pengusaha nakal yang memberikan upah di bawah UMK," imbuh Jazuli.
Kelima, Gubernur akan mulai membahas revisi Pergub nomor 7/2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksanaan UMK di Jawa Timur tahun 2017. Pergub ini dianggap bermasalah karena tidak mencantumkan Nilai Nominal Upah dan jumlah pekerja yang ditangguhkan.
Keenam, Gubernur akan menyampaikan tuntutan nasional ke pemerintah pusat. Ini meliputi outsourcing, upah murah, permagangan beserta 84 item kebutuhan hidup layak (KHL).
"Pak Gubernur juga akan menyampaikan terkait penyediaan gedung yang representatif," tutur Jazuli. Ini sesuai dengan salah satu poin tuntutan buruh yakni fasilitas gedung layak bagi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS.
Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penataan personil Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan sebaran industri di kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di Jatim.
Bersama perwakilan buruh, Pakde Karwo beserta Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya melakukan prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jawa Timur. (frd)