Enam Parpol Baru Mendaftar ke KPU Surabaya
Surabaya : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat ada enam partai politik (Parpol) baru yang menyerahkan berkas kelengkapi sebagai parpol peserta pemilu 2019. Enam parpol baru itu adalah, Partai Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Berkarya; dan Partai Indonesia Kerja (PIKA); Partai Bulan Bintang (PBB); dan PKPI.
Komisioner KPU Kota Surabaya, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Rabu 18 Oktober 2017 mengatakan, hingga batas akhir penyerahan berkas pada Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 malam, telah menerima berkas dari 16 parpol.
Selain enam parpol baru, setidaknya juga ada 10 parpol yang juga melengkapi pemberkasan ke KPU Kota Surabaya, yakni PKS; Nasdem; PDI Perjuangan; Hanura; Demokrat; Golkar; PAN; Gerindra; PPP; dan PKB.
"Aturannya, parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham kemudian melengkapi persyaratan bukti keanggotaan paling tidak 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di KPU Kabupaten/Kota," kata Purnomo.
Dalam aturan yang ada kata dia, parpol yang ingin ikut pemilu harus memiliki keanggotaan dan pengurus di seluruh provinsi. Selanjutnya minimal parpol juga harus memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di provinsi dan memiliki pengurus di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut.
Dari catatan yang ada, jumlah parpol yang telah mendaftar ke Kemenkumham sebenarnya mencapai 73. Dari jumlah ini hanya 27 parpol yang mendaftarkan keikutsertaan dalam pemilu ke KPU RI. (wah)