Enam Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan
Enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.
Enam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id di Polda Jatim, keenam tersangka keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pukul 19.25 WIB. Tampak, keenam orang tersebut sudah menggunakan baju tersangka warna oranye, yang selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim dengan menggunakan mobil tahanan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup. Sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Terkait pengajuan penangguhan penanganan, Dirmanto belum bisa menjawab karena hal tersebut masih akan dikomunikasikan penyidik dengan kuasa hukum tersangka.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Jumlah korban meninggal hingga hari ini sebanyak 135 orang. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement