Enam Mobil dan 5 Jetsky Milik Bupati Mojokerto Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan terkait penerimaan gratifikasi oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam proyek-proyek di Mojokerto, Jawa Timur, termasuk pembangunan jalan.
Selain Mustofa, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Kendaraan yang disita itu antara lain enam unit mobil terdiri dari satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu pickup, dan satu unit Honda CR-V. Selanjutnya dua unit sepeda motor dan lima unit jetski.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus lainnya, KPK menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menggeledah di 31 lokasi terkait penyidikan dua perkara tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan kedua perkara tersebut, pada 23-27 April 2018 penyidik telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di 31 lokasi terdiri dari 20 kantor atau dinas, empat perusahaan, dan tujuh rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," ucap Syarif.
Dari hasil penggeledahan, kata Syarif, selain menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan juga disita sejumlah dokumen terkait pengurusan izin Menara Telekomunikasi. "Sampai saat ini juga telah diperiksa sekitar 12 saksi," ungkap Syarif. (ant/wit)