Enam Komplotan Pencuri Emas Ditangkap
Komplotan spesialis pencuri toko emas dibekuk jajaran Polresta Probolinggo, Senin, 11 Maret 2019.
Komplotan beranggota enam orang itu diduga membawa kabur perhiasan emas seberat sekitar 50 gram atau senilai sekitar Rp 20 juta dari Toko Emas Walet, Jalan Panglima Sudirman, Probolinggo.
Menurut data yang berhasil dihimpun, Senin sore sekitar pukul 15.00, komplotan yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki itu mendatangi toko emas di Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Saat itu toko emas di kawasan Probolinggo Plaza itu sedang ramai dengan pembeli. Karyawan toko, Dwi Maya mengaku, melayani komplotan pencuri yang saat itu diduga berpura-pura mau membeli perhiasan emas.
"Saya tidak tahu kalau mereka komplotan pencuri emas, saya layani sebagaimana pembeli pada umumnya," ujarnya saat diperiksa di Mapolresta.
Di tengah kesibukan Dwi melayani pembeli, salah seorang dari enam anggota komplotan itu kabur sambil membawa perhiasan emas seberat 50 gram. Begitu tahu, ada pembeli membawa kabur perhiasan, para pelayan toko dibantu warga sekitar mengejar anggota komplotan ini.
Sebagian anggota komplotan bisa dibekuk di depanToko Emas Walet, sebagian lagi berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Rupanya anggota komplotan ini hendak kabur dengan mobil bernomor polisi AA 9026 PA, mobil rental lengkap dengan sopirnya.
Namun Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengaku, belum tahu peran sopir dalam kasus tersebut. “Sedang kami dalami peran sopir itu, juga keenam orang yang tertangkap,” ujarnya.
Karena masih proses pendalaman, Kasat Reskrim juga tidak mau menyebut identitas keenam anggota komplotan itu. Termasuk diminta menyebutkan inisial keenam anggota komplotan, AKP Nanang tidak bersedia.
Diperoleh informasi, keenam anggota komplotan itu berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka berasal dari Kalimantan, sebagan lagi ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Magelang, Jateng.
"Jadi pelaku ditangkap ada yang di TKP dan ada yang di tempat lain karena sempat dilakukan pengejaran. Total pelaku ada enam orang yang masih kami dalami identitas, peran dan jaringannya," ucap AKP Nanan.
Meski enggan menyebutkan identitas pelaku, Kasat Reskrim mengatakan, mereka akan dijerat pasal 363 KUHP (Pencurian) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (isa)