Enam Kali Dipenjara, Pemuda di Jember Kembali Dibekuk Polisi
Meski sering keluar masuk penjara, AE 32 tahun, warga Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo,Kecamatan Umbulsari, Jember kini harus berurusan kembali dengan polisi. Ia tertangkap basah Unitreskrim Polsek Umbulsari usai mengonsumsi sabu sendirian di rumahnya, Kamis,20 Januari 2022 petang.
“Kami awalnya menerima laporan masyarakat tentang gerak-gerik tersangka yang meresahkan. Kami pantau dan Kamis petang kemarin melakukan penggerebekan,” kata Kanitreskrim Polsek Umbulsari, Aiptu Edi Pujiantoro, Jumat, 21 Januari 2022.
Melihat kedatangan polisi ke rumahnya, tersangka sempat kaget. Namun pada akhirnya pemuda 32 tahun itu hanya pasrah dibawa ke Polsek Umbulsari.
Tersangka digelandang ke Polsek Umbulsari bersama barang bukti berupa sisa sabu siap pakai sebanyak tiga klip dan pipet bekas. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diedarkan.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. “Tersangka mengaku hanya pemakai bukan pengedar. Dia memesan empat paket hemat seharga Rp 700 ribu kepada seseorang,” jelas Edi.
Di usia masih 32 tahun, tersangka ternyata sudah biasa keluar masuk penjara karena melakukan tindak pidana. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah enam kali keluar masuk penjara.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Dia sudah enam kali dipenjara karena kasus pencurian maupun perampasan. Enam kali keluar masuk penjara tidak membuat tersangka jera,” lanjut Edi.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus kembali merasakan dinginnya penjara. Ia dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di bawah empat tahun penjara.
Advertisement