Enam Hikmah Larangan Mengusir Orang Lain dari Tempat Duduknya
Islam mengajarkan tatakrama dan etika sosial. Dalam kehidupan sehari-hari seseorang mesti berebut tempat duduk. Apalagi, dalam suatu pertemuan yang dipadati banyak orang.
Dalam pergaulan seseorang ada yang mengincar tempat duduk orang lain. Lalu bagaimana Islam mengatur soal ini?
Dari Ibnu Umar radiyallahu’anhuma ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda :
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ « لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
"Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya kemudian ia mengambil alih tempat duduk tersebut, akan tetapi berilah ia kelonggaran dan keluasan.” (H.R. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177 )
Enam Hikmah :
1. Itulah motivasi ajaran Islam yang sangat indah agar seseorang menempatkan diri sesuai haknya.
2. Hukumnya haram menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, dan dia.yang menyuruhnya kemudian menempatinya.
3. Pemilik tempat duduk pertamalah yang berhak menempatinya.
4. Apabila pemilik tempat duduk itu ke tempat hajat, dan dia kembali ke tempatnya, maka dia lebih berhak untuk menempatinya kembali.
5. Anjuran untuk memberikan keleluasaan pada orang lain dalam suatu majlis.
6. Bila kita diagungkan orang lain, karena status kita, maka sebaiknya kita biasa saja, ini sebagai wujud ketawadzu'an atau andap ashor kita kepada orang lain.
"Semoga kita dan seluruh keluarga kita selalu bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, selalu tawadhu' rendah hati kepada semua manusia. Amn.!" Demikian pesan Ustadz Keman Almaarif Jombang.