Enam Hal Jaga Pergaulan Lelaki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Pergaulan muda-mudi zaman kini tak bisa dihindari. Bagaimana tata cara pergaulan pria dan wanita yang bukan mahram dalam Islam?
Guna memahami hal itu, Muhammad Harsya Bachtiar Lc (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah) memberi jawaban berikut:
Alhamdulillah. Wasshalatu Wassalamu ala Rasulillah Waba’ad.
Di antara hal yang diatur dengan jelas dalam Islam adalah batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena sesungguhnya fitnah terbesar bagi seorang laki-laki adalah perempuan, sebagaimana fitnah terbesar bagi seorang perempuan adalah lawan jenisnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء)
“Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku melebihi (fitnah) wanita.” [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan puncak fitnah terbesar antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah terjadinya hubungan perzinahan, yang mana bila perzinahan ini telah merajalela ditengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menyegerakan turunnya azab bagi kaum tersebut. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلاَّ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ -عَزَّ وَجَلَّ)
“Tidaklah marak pada sebuah kaum praktek riba dan zinah kecuali mereka telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah ta’ala” [H.R. Ahmad dan dihasankan oleh Albani]
Larang Perzinahan
Oleh karenanya, Islam datang melarang perzinahan dan melarang setiap hal yang mendekatkan kepada hal tersebut. Allah berfirman:
(وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Sura Al-Isra’: 32].
Dan dalam upayanya menghindarkan setiap muslim dan muslimah terjatuh dalam dosa tersebut, maka Islam datang dengan membawa batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang mana diantaranya adalah hal-hal berikut:
1. Tidak saling memandang satu sama lain yang dapat menimbulkan fitnah.
Allah berfirman:
(قُل لِّلۡمُؤۡمِنِینَ یَغُضُّوا۟ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَیَحۡفَظُوا۟ فُرُوجَهُمۡۚ ذَ ٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا یَصۡنَعُونَ)
“Katakanlah kepada laki laki dari kaum beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian lebih baik bagi mereka, sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” [Surat An-Nur: 30].
Ayat ini adalah perintah bagi setiap laki-laki untuk menjaga pandangannya, sebagaimana pada ayat selanjutnya adalah perintah bagi setiap perempuan untuk dapat menahan pandangannya juga. Allah berfirman:
(وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ )
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” [Sura An-Nur: 31]
2. Tidak menyentuh dan melakukan kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(إني لا أصافح النساء )
“Sesungguhnya saya tidak bersalaman dengan wanita” [H.R. Nasai dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Albani]
Didalam hadis yang lain Aisyah rhadiyallahu anha mengatakan:
(ما مس رسول الله صلى الله عليه وسلم بيده امرأة قط)
“Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita sedikitpun” [H.R. Muslim]
Perkataan ini adalah perkataan Aisyah rhadiyallahu anha yang menceritakan tentang cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaiat para wanita dari kalangan sahabat kala itu, yaitu dengan perkataan saja tanpa menyentuh tangan-tangan mereka, padahal pada dasarnya baiat dilakukan dengan cara bersentuhan antata tangan dengan tangan, namun ketika Rasulullah tidak melakukan hal itu, maka ini menunjukkan bahwa bersentuhan antara tangan dengan tangan lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak diperbolehkan.
Dan bilamana sekedar bersentuhan antara tangan dengan tangan saja tidak diperbolehkan oleh Nabi shallahu alaihi wasallam, maka kontak fisik yang lainnya yang lebih daripada itu tentunya lebih-lebih lagi tidak diperbolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
( لئن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له).
“Ditusuknya seorang laki-laki dengan jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita” [H.R. At-Thabrani]
3. Tidak berdua-duaan (khalwat) di tempat yang kosong kecuali ada mahramnya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(لا يخلُوَنَّ رجلٌ بامرأة إلا ومعها ذو محرم)
“Tidak berdua-duaan seorang lelaki dengan perempuan kecuali dengan mahramnya” [Muttafaq alaihi]
Termasuk dalam hal ini berdua-duaan dalam berhubungan media sosial yang kerap menjadi wasilah kepada fitnah yang menimbulkan mudarat lebih besar lagi.
4. Tidak menyerupai lawan jenis dalam perkataan maupun perbuatan.
Dalam hadis Abu Hurairah radiyallahu anhu berkata:
(لعن الرجل يلبس لبس المرأة، والمرأة تلبس لبس الرجل)
“(Nabi shallalahu alaihi wasallam) melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [H.R. Ahmad dan Abu Dawud]
5. Tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dapat menimbulkan fitnah bagi lawan jenis.
Allah berfirman:
( فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا )
“Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suaramu dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik.” [Sura Al-Ahzab, Ayah 32]
6. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah bagi lawan jenis.
Allah berfriman:
(وَلَا یَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِیُعۡلَمَ مَا یُخۡفِینَ مِن زِینَتِهِنَّ)
“Dan janganlah mereka (perempuan-perempuan) dengan sengaja menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka.” [Surat An-Nur 31]
Di ayat yang lain Allah berfirman:
(وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ)
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” [Sura Al-Ahzab, Ayah 33].
Ayat-ayat ini meski ditujukan khusus kepada para wanita, namun ia juga berlaku umum bagi kaum lelaki, hal ini karena sesungguhnya pada dasarnya para wanitalah yang kerap memulai mengundang perhatian kaum lelaki dengan perbuatan-perbuatan mereka, namun seiring dengan semakin rusaknya zaman, tak jarang di zaman ini para lelakilah yang justru sengaja mengundang perhatian wanita-wanita dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan.
Demikianlah dan seterusnya, hendaklah setiap muslim dan muslimah menjaga batasan-batasan ini dalam pergaulan sehari hari, serta senantiasa menjauhi hal hal yang dapat menimbulkan fitnah yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan yang jauh lebih besar.
Wallahu a’lam. Wassalamualaikum wrwb.(gontornews)
Advertisement