Enam Hakim MK Dapat Penghargaan, Mereka Bisa Independen?
Enam orang hakim di Mahkamah Konstitusi, kemarin termasuk diberi penghargaan kehormatan oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara.
Mereka yang diberi penghargaan itu tiga orang menerima Bintang Mahaputera Adipradana masing-masing adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Sedang tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul menerima gelar bintang mahaputera utama.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada enam hakim itu tidak akan memengaruhi independensi MK.
"Kekhawatiran masyarakat terkait pemberian penghargaan terhadap enam hakim oleh Jokowi adalah hal yang wajar. Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," katanya, Kamis
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemberian tanda kehormatan terhadap para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengganggu independensi lembaga tersebut.
"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak," ujar Moeldoko dalam jumpa pers bersama media di Jakarta, Kamis.
Moeldoko menyampaikan di dalam UUD 1945 Pasal 15 dijelaskan tentang pemberian gelar tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden. Hal itu dijabarkan kembali dalam UU Nomor 5 Darurat Tahun 1959.
"Bahwa Bintang Jasa/tanda kehormatan Republik Indonesia diadakan dengan tujuan memberikan kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara Republik Indonesia," tutur dia menjelaskan.
Moeldoko mengatakan pemberian gelar tanda jasa kepada hakim MK tidak mengganggu independensi karena dalam penganugerahan itu posisi Presiden selaku Kepala Negara.
"Karena di sini posisi Presiden selaku Kepala Negara dan kita mereferensi beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera yaitu pak Jimly Asshiddiqie, pak Hamdan Zoelfa dan beberapa yang lain banyak. Jadi sekali lagi Presiden selaku Kepala Negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Tidak begitu saja (diberikan), ada dasarnya," ujarnya. (ant)
Advertisement