Enam Fakta Pembunuhan PSK Online Cantik Karawang
Pembunuhan wanita pekerja seks (PSK) online di Karawang ternyata hanya karena hal sepele. Pelanggan tidak mau berhenti berkencan setelah batas waktu kesepakatan satu jam berkencan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKPB Bimantoro Kurniawan mengatakan, korban bernama OS, 28 tahun, merupakan PSK yang selama ini menjajakan dirinya melalui media sosial.
Di hari pembunuhan, OS diketahui memiliki jadwal untuk berkencan dengan empat pria secara bergantian. Pelaku pembunuhan yang bernama Ridwan Solihin alias Emen, 28 tahun, merupakan pelanggan ketiganya.
Dan berikut enam fakta pembunuhan ini:
1. Emen dan OS Tidak Saling Kenal
Mereka berdua hanya berkenalan singkat di media sosial yang lantas berlanjut pada percakapan aplikasi chatting. Dari perkenalan dan saling bertuar pesan ini, keduanya lantas bersepakat untuk berkencan di sebuah hotel di Karawang.
2. Emen Menawar Jasa Kencan Hingga Separuh
Sebelum kencan disepakati, Emen sempat menawar dengan tarif separuh. OS biasanya memasang tarif Rp400.000 untuk satu jam berkencan. Namun sama Emen ditawar Rp200.000. Mereka akhirnya bersepakat dengan tarif Rp250.000.
3. OS Pesan Kamar di Hotel Omega
Untuk menjamu Emen, OS lantas memesan kamar nomor 211 di Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat.
4. Semalam OS Layani Empat Tamu
Emen merupakan tamu ketiga yang mendapatkan jadwal pukul 23.00 malam, Minggu 6 Oktober 2019. OS sendiri mulai memesan kamar sejak pukul 17.00 sore.
5. Kencan Berujung Nyawa
Awalnya, OS dan Emen berkencan seperti biasa. Namun Emen ternyata sangat perkasa, bahkan meski telah lewat satu jam, Emen tak kunjung menyelesaikan kencannya.
OS akhirnya minta uang tambahan. Apalagi OS jadwalnya juga harus melayani tamu ke empat yang saat itu terus menelpon.
"Cepetan, lama banget. Cepat dong, ada tamu lagi," kata Emen menirukan ucapan OS.
Perkatanan OS itulah yang memicu Emen marah dan membekap mulut dan hidup IS dengan handuk. "Saya kesal tapi kelepasan membunuh dia," ujarnya.
6. Emen Ditangkap di Bekasi
Emen akhirnya bisa ditangkap Polisi di lokasi proyek tempat dia bekerja di Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi pada Sabtu, 12 Oktober 2019 malam. Emen tak melawan saat ditangkap dan mengakui telah membunuh korban.
Emen terancam pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Advertisement