Enam Artis Ibukota Terlibat Kasus Carding
Sebanyak enam orang artis ibu kota terlibat dalam kasus carding atau pembobolan kartu kredit berkedok travel agen yang berhasil diungkap oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Enam artis itu Adalah Jessica Iskandar, Boy William, Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Karin Novilda Sulaiman atau populer dengan panggilan Awkarin dan Ruth Stefanie.
Para artis ini memiliki peran cukup penting dalam pengembangan kasus ini. Pasalnya, mereka dijadikan endorse untuk menarik banyak konsumen agar menggunakan jasa agen travel @tiketkekinian yang menyediakan tiket maupun hotel.
"Kami masih melakukan pendalaman, karena sama seperti program jasa maupun produk terbaru menggunakan aplikasi ini selalu menggunakan profesi publik figur untuk mengendorse," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 27 Februari 2020.
Dari kegiatan endorse itu, para artis tersebut mendapat honor atau apresiasi dari tersangka berupa tiket dan hotel di luar negeri dengan nilai jutaan rupiah yang bervariatif.
Berdasar data yang didapat, Boy William mendapat bayaran tertinggi dengan nilai Rp75 juta berupa tiket dari Jakarta-Paris. Kemudian, Gisella Anastasia mendapat tiket kelas bisnis Jakarta-Australia dengan nilai Rp25 juta. Tyas Mirasih mendapat kamar di Marina Bay Singapura senilai Rp5 juta.
Lalu Awkarin mendapat tiket Jakarta-Singapura senilai Rp3 juta, Jessica Iskandar mendapat tiket senilai Rp2 juta relasi Jakarta-Bali dan Ruth Stefanie mendapat tiket relasi Jakarta-Malaysia senilai Rp1,3 juta.
Diketahui, bahwa tiket dan hotel yang diberikan kepada para artis dari uang hasil carding tersangka.
"Pertama berangkat dari ketidakpahaman, atau kedua berangkat dari sesuatu terhadap suatu profesi dan kerja sama untuk mendapat keuntungan. Oleh sebab itu, akan kami lihat sejauh mana perannya dalam kasus ini. Nanti akan kami panggil dan kami selidiki," paparnya.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit berkedok penyedia biro jasa travel. Untuk menjalankan operasional bisnisnya, para tersangka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan dan Mari Deli.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.