Enam Anggota FPI yang Tewas di Tol Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Ngopibareng.id Kamis 4 Maret 2021.
Diketahui, Andi menyebut enam laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," katanya
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan," ujar Andi.
Sebelumnya, Andi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," ujar Andi.
Andi menjelaskan untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Andi.
Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu.
Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
Tim advoksi keluarga penembakan 6 mantan anggota FPI, Munarman, dihubungi terpisah menganggap ini sebuah lelucon. "Karena ditetapkan sebagai tersangka, berarti jenazah ke-6 korban penembakan itu akan dihadirkan di persidangan dong. Akan lebih menarik kalau ke-6 tersangka itu kemudian oleh majelis hakim dijatuhi hukuman mati," kata Munarman sambil tertawa, Kamis 4 Maret 2021.
Mantan Sekretaris Umum FPI menilai dengan ditetapkannya orang yang sudah mati menjadi tersangka, menunjukkan polisi sedang panik dan berusaha mengaburkan insiden KM 50 yang menewaskan enam anggota FPI.
Sebelumnya, 6 laskar FPI tewas dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada 7 Desember 2020. Mereka tewas dengan sejumlah luka tembak.
Advertisement