Enak, Kehadiran Anggota DPR-RI Dibatasi Hanya 20 Persen Saja
Anggota DPR-RI boleh tidak masuk ke kantor. Kehadiran anggota DPR dalam setiap rapat akan dibatasi yaitu hanya 20 persen dari jumlah anggota tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan komisi yang akan diberlakukan pada pekan depan.
Kebijakan terkait diambil setelah diberlakukannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai 14 September.
"Jadi komposisi yang hadir dalam rapat yaitu pimpinan komisi dua orang, perwakilan fraksi 9 orang, sisanya virtual," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Jakarta, Kamis.
Indra mengatakan tidak ada rencana pengurangan jadwal rapat di DPR RI karena masing-masing komisi sedang mengejar target kinerja dengan tiap mitra kerjanya.
Namun menurut dia, jadwal rapat-rapat tersebut akan dibatasi yaitu maksimal hingga pukul 18.00 WIB dan sekali rapat paling lama berlangsung selama 4 jam.
"Di balkon tiap ruang rapat pun dibatasi yaitu maksimal 5 orang tidak boleh lebih, dan teman-teman media bisa melihat secara 'streaming'," ujarnya.
Menurut Indra Iskandar, untuk mitra kerja yang hadir dalam rapat di DPR juga dilakukan pembatasan misalnya menteri, satu sekjen kementerian, lima Eselon I, dan maksimal delapan orang pendamping.
"Selebihnya kalau ada pendamping lain silahkan ke balkon ruang rapat," ujarnya.
Indra menjelaskan konsep aturan yang sudah disiapkan tersebut akan dibahas bersama dengan Pimpinan DPR untuk disetujui.
Dia menegaskan bahwa DPR sangat memperhatikan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan kembali menerapkan PSBB pekan depan.
"Secara prinsip penerapan protokol kesehatan di DPR tidak jauh berbeda namun pengetatan akan kami lakukan. Penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak akan kami awasi lebih ketat oleh tenaga pengamanan dalam," katanya. (ant/ams)