Empat Zonasi Aturan PPKM Mikro 9-22 Februari
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku hari ini, Selasa 9 Februari hingga 22 Februari mendatang. Ada beberapa aturan yang dikeluarkan, termasuk soal adanya zonasi di tingkat RT.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 soal PKM Mikro, terdapat pembagian zonasi RT. Aturan di setiap level zonasi pun berbeda sesuai dengan tingkatannya, dari hijau paling rendah ke merah paling parah.
Ada pengetatan terhadap RT atau desa dengan kategori Zona Merah. RT atau desa yang masuk zona merah wajib membatasi aktivitas warganya hingga pukul 20.00 WIB. Larangan berkerumun hingga mengadakan kegiatan sosial yang mengumpulkan orang banyak juga diterapkan pada desa atau RT yang berada di zona oranye dan zona merah. Posko Desa dan kelurahan juga diminta aktif memerangi hoaks soal Covid-19.
Berikut ini empat zonasi PPKM dalam infografis:
Advertisement