Empat Warga Binaan Beragama Hindu Lapas Banyuwangi Dapat Remisi
Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi beragama Hindu mendapatkan remisi, Senin, 11 Maret 2024. Pengurangan masa pidana ini diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, mengatakan, Lapas Banyuwangi telah menerima Surat Keputusan Kolektif penerima remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” jelasnya.
Jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi ini, menurutnya, sudah sesuai dengan yang diusulkan. Lapas Banyuwangi mengusulkan empat Warga Binaan beragama Hindu untuk mendapatkan remisi Nyepi.
“Besaran remisi yang diterima oleh empat Warga Binaan tersebut adalah 1 bulan,” ungkapnya.
Besaran remisi yang diperoleh ini, didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani Warga Binaan. Untuk yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” bebernya.
Dijelaskannya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Karenanya pada Hari Raya Nyepi remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu.
“Untuk Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” katanya.
Remisi yang diberikan kepada Warga Binaan, lanjutnya, bukan merupakan obral hukuman. Namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan negara atas pencapaian Warga Binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.
“Juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” terangnya.
Dia menegaskan, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ujarnya.