Empat Uang Ini Harus Anda Tukarkan Paling Lambat 31 Desember 2018
Pertanggal 25 November 2018, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan nomor: 10/33/PBI/2008 yang berisi pencabutan atau penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Mengutip laman Bank Indonesia, Senin 3 Desember 2018, uang yang dicabut peredarannya adalah:
1. Uang Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.
2. Uang Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
3. Uang Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar muka, Pahlawan Nasional WR. Soepratman, serta
4. Uang Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
Bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpang empat pecahan uang ini, Bank Indonesia berharap segera melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.
Penarikan uang sebenarnya hal yang biasa dan rutin dilakukan Bank Indonensia dengan mempertimbangkan masa edar uang tersebut. Selain itu, teknologi pengamanan uang kertas juga semakin maju sehingga uang lama akan semakin ditinggalkan. (man)
Advertisement