Empat TPS di Lamongan Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan.
Keputusan tersebut merupakan hasil pleno Bawaslu karena di sejumlah TPS tersebut dipastikan terjadi pelanggaran Pemilu. Yakni, terdapat pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih juga tidak menggunakan KTP elektronik.
"Tapi, oleh PTPS diperbolehkan untuk mencoblos," kata Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, M Farid Achiyani, Sabtu 17 Februari 2024, sore.
Lebih jauh Farid, sapaan akrabnya, menerangkan di empat TPS tersebut di antaranya, TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk serta TPS 25 Desa Sedayulawas dan TPS 19 Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.
Di TPS 02 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang sebanyak dua orang, suami istri. Kalau di TPS 07 Desa Wanar sebanyak satu orang. Untuk TPS 25 Desa Sedayulawas satu orang, sedangkan di TPS 19 Desa Brengkok sebanyak dua orang.
"Sebenarnya di TPS 02 Desa Sendangrejo awalnya sudah diterima. Lalu entah karena apa kok akhirnya diperbolehkan nyoblos. Lha setelah itu baru dilaporkan," imbuhnya.
Soal kasus tiga TPS dilaporkan dua hari setelah coblosan. Pemilih sebelumnya warga setempat, tetapi sudah lama merantau dan tidak memiliki KTP setempat. Selain itu juga tidak terdaftar di DPT atau DPTb.
"Pelanggarannya hanya itu dan kita rekomendasikan untuk PSU. Itu pun juga untuk pilihan presiden dan DPD Saja. Jadi tidak ada pelanggaran penggelembungan suara," tandasnya.
Sementara Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali membenarkan adanya pelanggaran pemungutan suara di empat TPS di tiga kecamatan di Lamongan tersebut. Tetapi, ia mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.
"Kita tunggu dulu rekomendasi dari Bawaslu, setelah itu baru kita ambil langkah selanjutnya," katanya.