Empat Tokoh Mulai Hari Ini Bergelar Pahlawan Nasional
Hari ini, Rabu 10 November 2021 pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo menetapkan empat tokoh sebagai pahlawan nasional. Keempat tokoh itu berasal dari empat provinsi berbeda, masing-masing Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, DKI Jakarta dan Provinsi Banten..
Keempat pahlawan nasional tersebut semuanya sudah almarhum, masing-masing Tombolotutu (Sulawesi Tengah), Sultan Aji Muhammad Idris (Kalimantan Timur), Haji Usmar Ismail (DKI Jakarta) dan Raden Aria Wangsakara, dari Provinsi Banten.
Tombolotutu diketahui sebagai tokoh yang melawan Belanda di di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.
Sultan Aji Muhammad Idris adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.
Usmar Ismail adalah seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia. Film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa yang diproduksi pada 1950 diketahui menjadi film pertama yang dibuat resmi oleh Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga hari pertama pengambilan gambar film tersebut diresmikan sebagai Hari Film Nasional.
Raden Aria Wangsakara, pejuang sekaligus pendiri wilayah Tangerang. Raden Aria Wangsakara diketahui melakukan pertempuran selama tujuh bulan melawan VOC di wilayah Lengkong, Tangerang.
"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," kata Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.
Selain pengangugerahan pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
"Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali dan almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten mewakili 221 penerima lainnya masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama," tambah Marsda Tonny Harjono.
Selanjutnya ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Usul dan pertimbangan pemberian gelar berasal dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pemberian gelar dan tanda jasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.(asm)