Empat Tipe Manusia saat Meyakini Daya Kekuatan suatu Benda, Keris
Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat tahun 1860 M) dalam kitab Tuhfatul Murid Syarh Jauharah at-Tauhid (halaman 58) memaparkan empat tipe orang saat meyakini daya & kekuatan suatu benda. Dalam tulisan ini kita jadikan keris sebagai contohnya dan kita bisa kiaskan juga dengan benda lain apa saja selain keris.
Pertama, bila orang tersebut meyakini keris memiliki kekuatan & keampuhan tersendiri tanpa peran serta dari Allah, maka orang tersebut berstatus kafir menurut kesepakatan mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan oleh Syekh al-Bajuri:
فَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الأَسْبَابَ الْعَادِيَةَ كَالنَّارِ وَالسِّكِّينِ وَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ تُؤَثِّرُ فِيْ مُسَبَّبَاتِهَا كَالْحَرَقِ وَالقَطْعِ وَالشِّبْعِ وَالرَّيِّ بِطَبْعِهَا وَذَاتِهَا فَهُوَ كَافِرٌ بِالإِجْمَاعِ
“Orang yang berkeyakinan bahwa segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ada peran sama sekali dari Allah), maka orang tersebut dihukumi kafir dengan kesepakatan para ulama”.
Kedua, bila ia meyakini bahwa kekuatan keris tersebut merupakan titipan dari Allah kepada keris tersebut, maka menurut pendapat yang ashah (paling shahih) orang tersebut dihukumi fasik.
أَوْ بِقُوَّةٍ خَلَقَهَا اللهُ فِيْهَا فَفِيْ كُفْرِهِ قَوْلَانِ وَالأَصَحُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِكَافِرٍ بَلْ فَاسِقٌ مُبْتَدِعٌ
“Atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah”
Ketiga, bila ia meyakini bahwa keris tersebut memiliki kekuatan yang pasti dan tetap atas izin dan ketetapan dari Allah, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang bodoh saja.
وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الـمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ لَكِنْ جَعَلَ بَيْنَ الْأَسْبَابَ وَمُسَبَّبَاتِهَا تَلَازُمًا عَقْلِيًّا بِحَيْثُ ﻻَ يَصِحُّ تَخَلُّفُهَا فَهُوَ جَاهِلٌ
“Orang yang berkeyakinan bahwa hanya Allah yang memberikan pengaruh, namun Dia menjadikan hukum sebab-akibat yang pasti dan rasional antara suatu benda dan kemampuannya sehingga tidak mungkin kemampuan benda tersebut berubah, maka orang tersebut jahil alias bodoh”
Keempat, bila ia meyakini bahwa keris tersebut menurut ‘adat (secara umum sehingga tidak terkait hukum sebab-akibat) memiliki kekuatan atas izin dan ketetapan dari Allah, maka keyakinan ini hukumnya boleh dan orang tersebut masih tergolong mukmin.
وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الـمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ وَجَعَلَ بَيْنَ الْأَسْبَابِ وَالْمُسَبَّبَاتِ تَلَازُمًا عَادِيًا بِحَيْثُ يَصِحُّ تَخَلُّفُهَا فَهُوَ الْمُؤْمِنُ النَّاجِيْ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى
“Orang yang berkeyakinan bahwa hanya Allah yang memberikan pengaruh namun Dia menjadikan keterikatan yang berdasarkan kebiasaan umum antara suatu benda dan kemampuannya sehingga memungkinkan kemampuan tersebut berubah, maka orang tersebut tergolong orang mukmin yang selamat, insya Allah”.
Semoga ALLAH senantiasa memberikan kita dan keluarga kita Iman yang kuat, keselamatan, kebahagiaan, dan rezeki halal yang luas di Dunia dan Akhirat...
آمين يارب العالمين...
والله تعالى أعلم بالصواب...
Demikianlah tausiyah Ust Muhammad Nurul Hadi.