Empat Tersangka UU ITE Ajukan Penangguhan Penahanan
Empat tersangka tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan penangguhan penahanan atas proses hukum yang dijalani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Keempat tersangka ini yakni MC, MVT, KK, dan HBS. Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus UU ITE terkait transaksi fiktif untuk mencari keuntungan cashback dari Tokopedia,
Salah satu kuasa hukum, Imam Asmara Hakim mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan karena keempatnya sedang menempuh pendidikan.
"Alasan itulah kita mengajukan penangguhan penahanan, dan surat sudah diterima Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) tinggal menunggu jawaban," katanya, Kamis, 7 November 2019.
Ia mengatakan, penangguhan itu merupakan permintaan dari orang tua masing-masing tersangka.
Sementara itu, terkait pelaporan orang tua keempat tersangka terhadap dua orang oknum polisi berinisial A dan R yang melakukan pemerasan kepada empat tersangka. Ia mengaku tengah dalam proses pendalaman di Propam.
"Terkait pemerasan sudah kami sampaikan langsung ke Bid Propam. Sedang didalami. Nanti ada pemanggilan ada pembuatan berita acara," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang tengah menjalani proses hukum
Pihaknya, kata Barung, pasti melakukan berbagai pertimbangan apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
"Penangguhan penahanan itu adalah hak semua warga Indonesia. Siapa saja bisa mengajukan penangguhan penahanan yang terjadi kasus di kepolisian maupun di kejaksaan. Yang penting tidak melarikan diri, tidang mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti," kata Barung.
Sebelumnya, orang tua keempat tersangka ini mengaku diperas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim saat dilakukan pemeriksaan. Para orang tua mengaku diperas Rp500 juta per orang sebagai bentuk damai.
Advertisement