Empat Tahun Edarkan SS Lintas Daerah, Kakek Ditangkap
Usia senja tidak membuat kakek, Suparman, 61 tahun itu bertaubat dari perilaku kriminalnya. Setelah malang melintang mengedarkan sabu-sabu (SS) di sejumlah daerah di Jatim, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap polisi.
Saat rilis di hadapan wartawan di Mapolresta Probolinggo, Senin, 12 Agustus 2019, Suparman mengakui, perbuatannya. Terakhir ia dibekuk polisi karena mengedarkan SS sebesar 40 gram.
Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kronologis “petualangan” kakek Suparman. “Sudah sekitar empat tahun ini yang bersangkutan kami incar, tetapi selalu lolos,” katanya.
Diduga ia selalu pindah-pindah daerah di Jatim saat mengedarkan SS. Akhirnya pada 7 Agustus lalu, Suparman ditangkap polisi saat bertransaksi SS di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Tersangka Suparman ditangkap jajaran Polsek Mayangan. Berawal ketika polisi mendapatkan informasi, Rabu, 7 Agutus 2019, sekitar pukul 15.30, Suparman hendak bertransaksi SS di Jalan KH Hasan Genggong. Polisi pun langsung bergerak menangkap Suparman saat bertransaksi.
Polisi kemudian menggeledah rumah Suparpman di Desa Kalirejo. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 klip SS 20 gram, 1 klip SS 18 gram, 1 klip SS 0,76 gram yang kalau ditotal 40 gram SS. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 timbangan elektrik, bong, pipa kaca, dan handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi.
Suparman beralasan terpaksa mengedarkan SS karena usahanya bangkrut. “Tetapi kami kurang percaya dengan alasan tersebut. Dengan usia yang sudah 61 tahun mengedarkan SS sampai 40 gram. Ini luar biasa,” kata AKBP Alfian.
Karena diduga melakukan aksi di sejumlah daerah, Polresta akan berkoordinasi dengan sejumlah Polres di Jatim. “Yang jelas, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama,” kata Kapolresta.
Dengan kata lain, kakek dengan enam cucu itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (isa)