Empat Artis Diduga Terlibat Investasi Ilegal
Kasus investasi ilegal oleh PT Kam and Kam yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memunculkan hal menarik lainnya.
Setelah berhasil membongkar praktek yang menghasilkan keuntungan Rp750 miliar, dalam praktik ini diduga diikuti oleh empat tokoh publik. Namun, siapa nama-nama itu polisi masih enggan menyebutkan.
"Ada empat tokoh publik yang sekarang sudah dalam pemanggilan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam rilis kasus di Gedung Polda Jatim, Surabaya, Jumat 3 Desember 2019.
Terkait dengan peran tokoh, Luki masih enggan menyebut karena bisa saja peran mereka hanya sekedar untuk endors. Namun, bisa juga sebagai member yang turut menarik orang lain untuk menjadi member.
"Itu bisa jadi korban, bisa juga bagian dari pada kelompok jaringan ini (tersangka), karena sebagian ada yang investasi lima puluh juta dapat mobil. Ini kan satu hal tidak masuk akal. Tapi itu nantilah kita sudah lalukan pemanggilan, mungkin minggu depan akan datang," kata Kapolda.
Sementara itu, berdasar penelusuran ngopibareng.id melalui media sosial Instagram @memiles_ofc dan @memiles_sby ada beberapa tokoh terkenal yang turut berpartisipasi dalam acara MeMiles. Di antaranya Marcello Tihatoe (Ello) dan Judika yang berdasarkan caption sudah mengikuti praktik tersebut.
"Ello aja udah gabung masa km blm hehe," isi caption tayangan video @memiles_sby tertanggal 11 November 2019. Bahkan dalam video tersebut menunjukkan Ello mendapat satu unit mobil.
Sebelumnya, investasi ilegal ini berhasil dibongkar Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim akhir tahun 2019 lalu. Aparat melihat ada kegiatan yang tidak sesuai prosedur karena PT Kam and Kam tidak memiliki surat izin dari Bank Indonesia untuk mengelola nasabah.
Dari praktek tersebut, Polda Jatim mengamankan uang Rp120 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, belasan smatphone, rekening koran dan pembelian reward PT Kam and Kam, dan tiga buah laptop.
Tak hanya itu, Polda juga menahan dua orang tersangka asal Jakarta yakni FS selaku direktur utama PT Kam and Kam dan KTM yang merupakan orang kepercayaan FS.
Keduanya dijerat dengan pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.