Empat Profesor Riset Dikukuhkan Kemenag
Kementerian Agama mengukuhkan empat penelitinya menjadi Profesor Riset. Orasi Pengukuhan dilaksanakan secara luring dan daring, di Jakarta, Kamis 11 November 2021. Empat peneliti bidang agama yang dikukuhkan adalah Abdul Kadir Masoweang, Kustini, Choirul Fuad Yusuf, dan Muhamad Murtadlo.
Dalam Sidang Orasi Pengukuhan yang dipimpin oleh Profesor Riset Koeswinarno, masing-masing kandidat Profesor Riset diberi kesempatan menyampaikan orasinya.
1. Abdul Kadir
Profesor Riset Abdul Kadir Masoweang menyampaikan orasinya yang berjudul "Moderasi Beragama dalam Lektur Keagamaan Islam di Kawasan Timur Indonesia".
Dalam orasinya, pria kelahiran Wajo, Sulawesi Selatan, tahun 1956 ini menyimpulkan bahwa kajian terhadap lektur keagamaan Islam di Kawasan Timur Indonesia membuktikan bahwa ulama sejak dahulu sampai sekarang mengambil peran dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Karya dan Pemikiran Ulama
"Karya dan pemikiran ulama yang dituangkan dalam lektur keagamaan merupakan media dakwah untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan ajaran-ajaran Islam yang moderat kepada generasi sekarang dan akan datang," tutur Abdul Kadir yang meraih gelar Doktor kajian Tafsir dari UIN Alaudin Makassar pada 2011.
Profesor Riset Kustini menyampaikan orasi berjudul "Perempuan, Keluarga, dan Perubahan Sosial". Peneliti yang telah menghasilkan 45 karya tulis ilmiah ini memaparkan perubahan sosial dalam masyarakat dapat memengaruhi perubahan dalam struktur keluarga termasuk perubahan pola relasi suami istri. Perubahan sosial menjadi tantangan bagi perempuan untuk tetap bertahan pada kondisi masyarakat yang semakin kompleks.
"Peran pemerintah menjadi poin penting untuk menyiapkan perempuan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan," cetus Kustini.
Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antar lembaga, kementerian, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dapat mengawal berbagai program pemberdayaan perempuan.
"Kemenag, melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dapat terus menjalankan perannya melalui program revitalisasi KUA," tuturnya.
2. Choirul Fuad Yusuf
Sementara, Profesor Riset Choirul Fuad Yusuf menyampaikan orasi tentang "Literasi Keagamaan Generasi Milenial Indonesia: Tantangan Masa Depan Bangsa Indonesia".
Dalam orasinya, ia menyampaikan model pengembangan literasi keagamaan bagi generasi milenial di Indonesia. Pertama, menurut Choirul Fuad, pengembangan literasi keagamaan generasi muda diorientasikan pada penguatan nilai-nilai kerukunan, perdamaian, kebersamaan, persaudaraan, kasih sayang, dan nilai-nilai kemanusiaan universal lainnya.
"Kedua, pengembangan literasi keagamaan generasi muda dilakukan secara integral dan komprehensif yang melibatkan, maupun keluarga melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan agama non formal, di masyarakat maupun pendidikan agama dalam keluarga dengan berbagai pendekatan yang manusiawi non-indoktrinatif," ungkap Choirul Fuad.
3. Choirul Fuad
Ketiga, Choirul Fuad menyampaikan, konten pendidikan agama ditekankan pada masing-masing agama yang mengutamakan kesamaan nilai ajaran yang universal dan tidak menonjolkan perbedaan pemicu konflik.
4. Muhamad Murtadlo
Ada pun Profesor Riset Muhamad Murtadlo menyampaikan orasi berjudul "Pendidikan Moderasi Beragama: Membangun Harmoni, Memajukan Negeri". Ia memaparkan, fenomena intoleransi atau ketiadaan tenggang rasa dalam beragama belakangan ini makin menguat.
"Beberapa lembaga pendidikan diindikasikan menjadi tempat persemaian paham intoleran," ungkap Murtado.
Karenanya, karakter moderat menjadi tujuan Penguatan Moderasi Beragama (PMB). "Agar PMB berjalan efektif, maka dibutuhkan pelibatan semua pihak (agensi) di sekitarproses pendidikan secara terpadu," ungkap Murtado.
Ini meliputi pimpinan/penyelenggara lembaga pendidikan, pendidik, organisasi kesiswaan, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat.
Profesor Riset ke-612, 613, 614, dan 615
Empat orang yang dikukuhkan hari ini merupakan Profesor Riset ke-612, 613, 614, dan 615 dari delapan ribuan peneliti yang ada di Indonesia. Sekaligus, Profesor Riset ke-19, 20, 21, dan 22 di Kementerian Agama.