Empat Problem Keumatan Dibawa ke Muktamar ke-34 NU
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) akan digelar pada 23-25 Desember 2021. Dalam forum inilah akan dibahas masalah-masalah keutaman dan problematika kebangsaan yang berkembang hingga kini.
Selain itu, ada problem keumatan yang belum tuntas dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, 24-25 September lalu.
Munas-Konbes NU, merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar NU. Dalam muktamar ke-34 NU mendatang, menuntaskan sejumlah pembahasan, di antaranya
1. Hukum gelatin,
2. hukum daging berbasis sel,
3. moderasi NU dalam politik,
4. pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan
5. RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.
Selain itu, ada empat materi tertunda pembahasannya dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi besar Nahdlatul Ulama (NU) antara lain berjudul:
1. Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih,
2. Moderasi NU dalam Politik,
3. Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa),
4. Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.
Munas dan Pembagian Komisi
Seperti diketahui, Forum Munas-Konbes NU 2021 terbagi dalam beberapa sidang komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah, Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah, dan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah.
Diskusi berlagsung dinamis hingga larut malam pada Sabtu 25 September 2021, dan hasil akhirnya diputuskan pada sidang pleno setelah tiap pimpinan komisi menyampaikan hasil rumusan sidang komisi masing-masing.
Membangun Argumentasi
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi kerja keras para musyawarin (peserta Munas-Konbes) dalam mendiskusikan dan membangun argumentasi pada setiap topik bahasan. Ia mendorong Bahtsul Masail sebagai forum kajian ilmiah keagamaan NU terus berkembang.
"Aktivis bahtsul masail harus menguasai al-qawaid al-ushuliyyah, kaidah-kaidah ushul fiqh (yurisprudensi Islam)," pinta Said Aqil.
Beradaptasi dengan masa pandemi Covid-19, Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama kali ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta terdiri dari internal syuriyah dan tanfidziyah PBNU dan tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, serta para pimpinan lembaga dan badan otonom NU.