Bejat! 4 Pemuda Perkosa Pelajar SMP di Semak-Semak
Bejat. Kata itulah yang pas disematkan kepada empat pelaku pemerkosa remaja yang masih sekolah kelas 2 sebuah SMP di Surabaya. Tiga pelaku berhasil ditangkap. Sementara seorang pelaku masih dalam pencarian.
Pejabat Sementara Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya Ipda MK Umam dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2019 mengatakan pelaku memperkosa korban, sebut saja Dina (nama samaran) di semak-semak kawasan Semolowaru pada bulan Mei 2019.
Pelaku berhasil ditangkap setelah 5 bulan polisi melakukan pengejaran. Para pelaku tersebut adalah ST alias Ian (19) warga Bratang Gede (penjaga warung), MOA alias Samson (18) warga Bratang Gede (penjaga warung), dan MFF alias Ispek (18) warga Keputih (penjaga konter pulsa).
"Satu pelaku lain yang masih buron ialah Budi alias Banteng (22) warga Klampis, Surabaya," katanya.
Keterangan tersangka, peristiwa ini bermula Dina berkenalan dengan salah satu pelaku bernama STA. Kemudian STA mengajak Dina berjalan-jalan dan berhentilah di sebuah warung di Semolowaru sekitar pukul 23.00 WIB.
"Di warung itu ternyata ada tiga teman STA, yang dua penjaga warung dan satunya lagi satu tempat kerja dengan STA," katanya.
Tak lama, STA kemudian pamit pulang terlebih dahulu dan Dina ditinggal sendirian di warung tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB salah seorang pelaku yang bernama Budi alias Banteng mengajak Dina berkeliling menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan tepatnya di tanah kosong yang dipenuhi semak-semak di sekitar Jalan Semolowaru, pelaku menghentikan motornya di tempat gelap dan sepi.
Kemudian korban disuruh turun dari motor. Ternyata ke-3 teman pelaku yang awalnya berada di warung sudah menunggu di semak-semak tersebut. Tak lama ke-4 pelaku langsung melakukan aksi kejahatannya dengan membekap mulut korban.
Selain itu tangan dan badan korban dipegang erat sehingga korban yang berusia 14 tahun ini tidak bisa melakukan perlawanan. Korban hanya pasrah terhadap apa yang dilakukan para pelaku.
Para pelaku secara bergiliran memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sudah tak berdaya di dalam semak-semak.
Peristiwa pahit yang menmpa anakya, ND, orang tua korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kemudian tiga dari empat pelaku berhasil dibekuk tim Unit PPA pada hari Jumat, 11 Oktober 2019, Pukul 01.30 WIB di warung kopi yang berada di tanggul Sungai Jalan Medokan Semampir, Surabaya.
Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 9 tahun," kata Umam.
Advertisement