Empat Penyidik KPK Dikembalikan ke Instansinya, Terkait OTT KPU?
Empat orang penyidik KPK dikembalikan ke istansi asalnya. Keempat orang itu dikembalikan disebut berhubungan dengan OTT komisioner KPU. Tetapi hal itu dibantah oleh Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali. "Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat," kata Ali, Jakarta.
Lebih lanjut, kata dia, KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ujarnya pula.
Ia pun mengungkapkan bahwa yang bisa menarik atau mengundang kembali pegawai yang dipekerjakan di KPK adalah instansi awalnya.
"Bahwa teman-teman penyidik atau jaksa dari sekian tahun itu kan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk. Kalau memang membutuhkan agar kembali ke sana, tentu kami tidak bisa menolak hal itu," ujar Ali. (ant)