Empat Pemuda Keroyok Saudara Sendiri hingga Tewas di Sidoarjo
Empat pemuda tega mengeroyok teman sendiri hingga tewas di Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan, salah satu pelaku merupakan saudara korban. Ironisnya, usai melakukan pengeroyokan, korban ditinggalkan begitu saja di tepi Jalan Raya Cemandi, Sedati. Kondisi korban penuh luka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap, peristiwa itu terjadi pada 30 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Korban adalah AJ. Pemuda 25 tahun ini warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
"Keempat pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong. Aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia meski sempat menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu, 25 Januari 2023.
Kusumo menyebutkan, pelaku adalah DB usia 26 tahun; BM 23 tahun; W 22 tahun; dan R. Setelah mengeroyok korban, keempat pelaku sempat kabur ke Bali dan Pasuruan. Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku.
"Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian, DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuh Kusumo Wahyu Bintoro.
Sebelum mengeroyok korban, keempat pelaku sempat berpesta minuman keras terlebih dahulu di kamar kos BM. Saat minum arak, DB menceritakan kepada R bahwa dirinya mempunyai masalah dengan korban.
"Dari situ, emosi R tersulut dan mendatangi tempat kerja korban. Kemudian korban diajak keluar dan dikeroyok secara bersamaan," terang Kusumo Wahyu Bintoro.
Melihat korban tak berdaya, keempat pelaku meninggalkannya begitu saja di tepi Jalan Raya Cemandi. "Korban ditemukan tergeletak oleh warga sekitar lalu membawanya ke RSUD Sidoarjo. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di rumah sakit," terang Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement