Empat Pegawai Tambak Curi Pakan Udang Bernilai Puluhan Juta
Polresta Banyuwangi membongkar aksi pencurian pakan udang di tambak milik CV. Sumberberas, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dan seorang penadahnya. Ironisnya, pelaku pencurian pakan udang ini adalah pegawai tambak itu sendiri.
“Sudah beberapa kali terjadi sejak tahun 2019 dan baru dilaporkan pada 2020,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 19 Februari 2021.
Identitas pelaku masing-masing Abdul Rokhim, 45 tahun, warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi; Sanari, 43 tahun, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi; Sumirin, 55 tahun, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi; dan M. Ilham Nudin, 25 tahun, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sedangkan penadahnya adalah Katirin, 55 tahun, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Arman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membuka gudang pada dini hari saat situasi sedang sepi. Selanjutnya, pakan udang itu dilemparkan ke luar tembok untuk selanjutnya dibawa ke sebuah Pos Kamling yang berjarak sekitar 100 meter dari tambak. Setelah itu pelaku menghubungi pembelinya.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sudah lebih dulu mencari pembelinya. Karena harganya lebih murah sudah pasti banyak yang mau membeli,” katanya.
Total, ada 120 karung pakan udang yang diambil pelaku selama sekitar setahun beraksi. Setiap kali beraksi, pelaku mengambil 8 sak pakan udang. Satu sak berisi 25 kg pakan udang. Tiap karung, dijual seharga Rp175 ribu oleh para pelaku.
“Kerugian yang dilaporkan korban total sekitar Rp 2 miliar, namun dari penyelidikan dibuktikan sekitar Rp33 juta, dan masih terus kita kembangkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian. Sementara tersangka pembeli pakan udang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.