Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Ngamar di Hotel dan Kos
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Polisi-TNI dan Subdenpom V/2-4 Tuban kembali melakukan razia dengan sasaran kamar hotel kelas melati dan kos-kosan di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu 12 Februari 2023 malam.
Razia itu digelar dalam rangka menjelang perayaan Valentine serta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam razia itu, petugas gabungan menyisir tiga hotel melati serta tiga tempat kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat mesum.
Alhasil, dari penyisiran tiga hotel melati dan tiga tempat kos-kosan itu, petugas gabungan mendapati ada empat pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar.
"Hasil razia gabungan ini ada empat pasangan bukan suami istri yang kita amankan," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, Senin 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, untuk empat pasangan bukan suami istri yang diamankan yaitu, RF 44 tahun warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban bersama RM 46 tahun warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Juga SD 47 tahun warga asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, bersama NH 38 tahun warga asal Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kemudian AMR 22 tahun Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban bersama IR 21 tahun warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Serta HNW 35 tahun warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban bersama MN 27 tahun warga asal Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
"Dari empat pasangan bukan suami istri tersebut, satu pasangan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS. Sedangkan tiga diantaranya di BAP Satsamapta Polres Tuban," kata Gunadi.
Selanjutnya, Gunadi menambahkan untuk pemilik atau manager hotel diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS, pada Rabu 15 Februari 2023.