Empat Orang Non Family Football Diduga 'Bermain' di Liga 3 Jatim
Pelaku suap di Liga 3 PSSI Jawa Timur ternyata tidak hanya melibatkan family football. Berdasarkan fakta yang ditemukan Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, ada empat pelaku yang bukan bagian dari keluarga besar sepak bola dalam kasus percobaan suap dan taruhan (judi bola) di Liga 3 Jatim.
Empat nama itu adalah Bambang Suryo, Anshori, David, dan Billy. Nama-nama tersebut terungkap setelah terlibat dalam upaya percobaan suap dan taruhan pada pertandingan Grup B Liga 3 Jatim 2021 antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA melawan Persema Malang dan pertandingan NZR Sumbersari FC melawan Gestra.
Khusus Bambang Suryo adalah pemain lama yang sudah dihukum larangan terlibat dalam kegiatan sepak bola nasional seumur hidup oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI Pusat terkait Tingkah Laku Buruk Official dalam pertandingan PSN Ngada vs Persekam Metro FC tanggal 26 November 2018 Liga 3 2018.
Sedangkan tiga nama lainnya relatif asing di telinga pecinta sepak bola Indonesia. Anshori sendiri diketahui merupakan kerabat Bambang Suryo yang ikut dalam pertemuan di salah satu kafe di Malang, dalam upaya suap Bendahara Gestra Zha Eka Wulandari agar mengalah ketika melawan Persema Malang.
Sedangkan, dua nama yakni Billy (dari Bali) dan David (dari Jakarta) diketahui sebagai otak judi online pada pertandingan NZR Sumbersari FC melawan Gestra. Pada pertandingan itu, keduanya menggunakan jasa Dimas Yopy Perwira mantan Pemain Persema Malang untuk menawarkan uang senilai Rp70 juta-Rp100 juta kepada Zha Eka Wulandari agar Gestra mau mengalah.
“Menindaklanjuti putusan komdis, kami tidak dapat menjangkau mereka yang bukan football family. Maka itu, kita melaporkan berdasarkan rekaman, percakapan Whatsapp, dan saksi-saksi ke kepolisian. Tentu semua masih perlu didalami, dikaji lebih dalam dari apa yang kita patut duga terjadi percobaan suap dan ada taruhan di situ. Karena salah satu orang yang kita hukum menyebut ada kepentingan judi online, itu yang berwenang pihak polda,” ungkap Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat usai menyampaikan laporan ke Polda Jatim, Senin 22 November 2021.
Makin mengaku, laporan ini dilakukan karena Komdis PSSI Jatim tidak bisa memberikan hukuman kepada empat orang tersebut karena bukan bagian dari football family.
Dalam laporan yang dilakukan, Makin menyebut, menyertakan beberapa bukti sebagai bahan penyelidikan. Di antaranya bukti rekaman telepon, bukti tangkapan layar percakapan Whatsapp, foto, dan keterangan saksi yang telah disidang.
“(Dari) Liga 3 ini pemain yang kita harapkan muncul pemain yang punya talenta untuk nasional. Kalau dicederai dengan judi bagaimana ini bisa maju? Ini yang harus diungkap siapa yang memengaruhi di balik layar, dan ini kewenangan Polda Jatim. Semua kita serahkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
Advertisement