4 Polisi Gadungan Diringkus Usai Lakukan Pemerasan
Empat orang terduga pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian, ditangkap oleh Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Mereka adalah HRP, 36 tahun, asal Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Lalu KA alias RT, 46 tahun, asal Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Ada MAA alias OOL, 23 tahun, asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo; dan MRF, 21 tahun, asal Desa Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
“Ini merupakan satu komplotan. Jadi pelapor saudara S mengenal saudara MRF, kemudian suatu ketika tanggal 1 September korban diajak membeli sabu dan mengonsumsinya. Sabu itu tidak dihabiskan, kemudian oleh MRF disuruh mengantongi sisa sabu-sabu ke dompet korban,” ungkap Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 3 September 2024.
Dalam perjalanan kembali ke Sidoarjo, sabu-sabu tersebut tak habis dikonsumsi. Dari itu, MRF meminta korban untuk menyimpan di dompetnya. Setelah tiba di depan minimarket di kawasan Jenggolo, Sidoarjo, korban kemudian ditodong dan ditangkap oleh dua orang rekan MRF, yakni KA dan MAA yang sudah berencana melakukan aksi pemerasan.
Korban yang dalam kondisi diborgol itu kemudian dibawa para tersangka mengarah sebuah warung sepi di sekitaran Stadion Jenggolo. Di sana pelaku menodongkan korek api berbentuk pistol ke leher korban. Setelah itu, korban disekap di salah satu homestay di wilayah Kwadengan dengan kondisi tangan terborgol selama dua hari.
Tak berhenti menyiksa, tersangka HRP kemudian melakukan kekerasan kepada korban serta melakukan pemerasan.
“Saat itu tersangka memeras meminta sejumlah uang meminta Rp50 juta kepada pelapor dengan cara menelepon pamannya. Kemudian disepakati akan memberi tidak lengkap Rp50 juta tapi Rp15 juta,” tutur Suryono.
Dari situ kemudian disepakati bahwa uang tebusan diserahkan secara langsung di Puspa Agro. Para tersangka kemudian langsung diamankan oleh aparat.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, tiga kendaraan roda dua, korek api berbentuk pistol, dan beberapa lainnya.
“Atas tindakannya pasa tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement