Empat Oknum Polisi Ditangkap Karena Diduga Memeras
Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang anggotanya, atas kasus dugaan pemerasan. Keempat oknum polisi itu dilaporkan melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta kepada seorang warga di Surabaya, yang dituduh terindikasi sebagai penyalahguna narkoba.
Karena merasa tidak berbuat salah, korban tidak mengaku. Kemudian keempat oknum polisi memaksa korban untuk menghubungi keluarganya dan meminta tebusan uang sebesar Rp 20 juta agar korban bisa dilepaskan. Tanpa sepengetahuan mereka, keluarga menguhubungi pihak kepolisian.
Empat anggota polisi itu merupakan 3 anggota polisi dari Polsek Pakal Surabaya dan 1 anggota polisi dari Polsek Rungkut. Masing-masing berinisial, Aipda M, Bripka S, Aiptu A dan Brigadir T.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta mengatakan keempat oknum polisi itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung diamankan oleh Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari, (8/4/2018), sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Jalan Kusuma Bangsa.
Kata Cinthya, kasus ini bermula empat oknum polisi ini menangkap seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkoba. Lalu, meminta tebusan sebesar Rp 20 juta. Korban pun menghubungi orang tuanya lewat telepon karena ditangkap dituduh mengedarkan narkoba dan meminta uang tebusan.
"Pihak keluarganya melapor ke kami dan langsung ditindak lanjuti. Mereka kemudian diamankan oleh teman-teman dari Tim Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya," kata Cinthya seperti dikutip suarasurabaya.net, Kamis, 12 April 2018.
Hingga saat ini, kata Cinthya, keempat oknum itu masih dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian masih belum menemukan barang bukti yang kuat. Selain itu, status keempat oknum masih sebagai terperiksa.
"Belum ada barang bukti yang mengarah kesana. Sementara, tidak ada laporan korban yang merasa dirugikan. Tapi polisi masih terus menindaklanjuti laporan ini dan mereka masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Apabila keempat polisi itu terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan kepada warga, kata Cinthya, pihak kepolisian akan memberinya sanksi berupa hukuman disiplin, seperti diberikan teguran tertulis, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Seperti apa hukuman yang akan diberikan, Cinthya mengaku masih belum bisa memastikan, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kalau terbukti melakukan pemerasan, keempat pelaku nantinya akan kami berikan hukuman disiplin melalui sidang disiplin di Polrestabes Surabaya. Pada sidang itulah yang akan menetapkan kira-kira hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada mereka," katanya.
Cinthya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut dengan oknum polisi seperti itu. Apabila menemui polisi yang melakukan pemerasan dan merugikan masyarakat, kata Cinthya, segera laporkan ke kantor polisi. "Jangan takut. Kami juga membutuhkan peran aktif informasi dari masyarakat. Jika ada pelanggaran oknum petugas dilapangan, laporkan," kata dia