Empat Tahanan Narkoba Polresta Malang Kota Kabur
Sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari tahanan Polresta Malang Kota. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2019 pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata Permata, mengungkapkan keempat tahanan tersebut melarikan diri usai merusak pagar teralis besi sel tahanan.
Awalnya keempat tahanan yang baru mendekam selama dua minggu tersebut, menggergaji pagar teralis besi sel yang terletak berdempetan dengan SMPK Frateran Celaket 21, Kota Malang.
"Setelah patah, besi dibengkokkan membentuk lubang. Dari situlah tahanan kabur melewati tembok sekolah di sebelahnya," katanya, Senin 9 Desember 2019 di Mapolresta Malang Kota.
Saat ini, kata Leo, kepolisian tengah melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap keempat tahanan tersebut. "Terkait dari mana gergaji itu diperoleh, kami masih dalami hal itu," katanya.
Leo menjelaskan, keempat tahanan tersebut kasusnya masih belum P-21. Mereka diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pada saat melarikan diri, penjaga masih ada dan siap siaga menjaga ruang tahanan berisi 59 orang itu.
"Di sana masih ada petugas yang berjaga. Kami masih selidiki dan melakukan pemeriksaan. Apabila ada kelalaian petugas, maka yang bersangkutan akan segera kami proses," katanya.
Identitas keempat tahanan tersebut adalah Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo dan Andria Ian. "Mereka ini kasus narkoba tapi bukan satu komplotan," kata Leo.