Empat Mobil Pemkot Malang Rusak Saat Aksi Tolak Omnibus Law
Bentrok terjadi dalam aksi tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kota Malang. Bentrokan tersebut melibatkan aparat keamanan dari kepolisian dengan ratusan massa aksi yang melempari Gedung DPRD Kota Malang.
Tidak hanya melempari Gedung DPRD Kota Malang, massa aksi yang dipukul mundur oleh aparat kepolisian dengan water cannon dan gas air mata juga membakar dan merusak sejumlah kendaraan roda empat plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Satu mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang terbakar. Tiga mobil yang kacanya pecah," tutur Kasubag Komunikasi Pimpinan Bagian Humas, Kota Malang, Joko Priyono pada Kamis 8 Oktober 2020.
Joko menaksir kerugian yang dialami oleh Pemkot Malang atas kejadian tersebut yaitu sebesar ratusan juta rupiah.
"Untuk mobil yang terbakar sekitar Rp200 jutaan. Mobil yang kaca pecah sekitar Rp10 hingga Rp15 jutaan per-mobil," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rilis aksi yang dikeluarkan oleh Aliansi Malang Melawan ada 9 poin yang disoroti di antaranya, Omnibus Law dinilai melegitimasi investasi perusak lingkungan, penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat, sentralime kewenangan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
Lalu percepatan krisis lingkungan, perbudakan modern melalui fleksibilitas tenaga kerja, menciptakan tenaga kerja murah melalui pendidikan, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat serta kaum minoritas yang lainnya dan yang terakhir menciptakan kriminalisasi, represi dan kekerasan terhadap rakyat.
"Atas pertimbangan di atas, kami yang tergabung Aliansi Malang Melawan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Republik Indonesia dan menyatakan sikap. Cabut UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," terang Humas Aksi Aliansi Malang Melawan, Jecki pada Kamis 8 Oktober 2020.
Advertisement