Empat Mantan Pejabat Pertamina Energy Services Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan pejabat PT Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.
Mereka diagendakan diperiksa pada Kamis 5 Desember 2019 untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BI).
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka BI terkait tindak pidana korupsi suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services, Pte. Ltd," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Antara, Kamis, 5 Desember 2019.
Empat saksi, yakni mantan Head of Finance PES Simson Panjaitan, mantan Senior Risk Management and Internal Control PES Rudi Donardi, mantan Chief of Controller PES atau Financing Planning and Evaluation Manager Direktorat Keuangan dan Strategi Perusahaan PT Pertamina Nailul Achmar, dan mantan Chief of Operation and Shipping PES Mohamad Iskandar Mirza.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa, 10 Oktober 2019. Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)