Empat Mafia Bola Liga 3 Jatim Divonis 1,6 dan 2 Tahun Penjara
Empat terdakwa mafia bola sudah menjalani sidang putusan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Keempat terdakwa mafia bola itu masing-masing berinisial YBS, warga Karangploso, Kabupaten Malang; DYPN warga Jambangan, Surabaya; IAH warga Karangploso, Malang; dan FA warga Klojen, Kota Malang.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Atas perbuatan para terdakwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun dengan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kepada terdakwa YBS dan DYPN," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, pada Kamis 28 Juli 2022.
Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya yaitu IAH dan FA dijatuhkan putusan kurungan penjara selama 1,6 tahun dengan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan. Masing-masing terdakwa tersebut berperan sebagai pengatur skor yaitu YBS dan DYPN. Sedangkan IAH dan FA berperan untuk membantu aksi dari YBS.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pengondisian skor agar Gresik Putra FC atau Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC pada ajang Liga 3 Jatim.
"Bahwa pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC versus Persema Malang. Namun sebelum pertandingan dilaksanakan telah terjadi upaya pengaturan skor," kata Eko Budi Susanto.
Advertisement