Empat Kurir Sabu-sabu Seberat 7kg Asal Aceh, Didor Polisi
Empat orang kurir narkoba jenis sabu sabu dari jaringan Sokobanah, Bangkalan Madura diringkus oleh Unit 3, Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu mencapai 7,5 Kg.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial, MH, 34 tahun asal Aceh Utara, AR, 31 tahun asal Aceh Utara, kemudian MN, 29 tahun asal Pidie Jaya serta NRS, 19 tahun asal Kedungdoro, Surabaya. Tiga pelaku di antaranya dihadiahi timah panas karena sempat melawan petugas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pengungkapan kurir sabu jaringan Sokobanah ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Ill Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan pada 19 November 2019 lalu sekitar pukul 02.30 WIB, di salah satu hotel di Sidoarjo. Polisi saat itu menangkap tiga orang tersangka yakni, MH, AR dan MN.
“Mereka saat itu hendak chek in di hotel tersebut dengan membawa barang bukti berupa 13 paket plastik berisi sabu sabu seberat 7.228 gram beserta bungkusnya,” kata Sandi, Rabu 27 November 2019 di Mapolrestabes Surabaya.
Saat diinterogasi polisi, ketiganya mengaku berangkat dari Tanjung Pinang. Mereka menggunakan jasa transportasi kapal laut untuk mengantar paketan sabu tersebut. Pengiriman paket sabu-sabu ini atas perintah seorang bandar berjulukan Raja alias King. Raja atau King ini diduga berada di Johor Malaysia.
Sepak terjang tiga pelaku sebagai kurir narkoba sebenarnya bukan kali ini saja. Terakhir, sebelum tertangkap mereka juga menjadi kurir shabu-shabu yang ditujukan kepada NN di Sidoarjo. Berat paket sabu-sabu yang diantar untuk NN seberat 1kg. Namun, NN ini akhirnya berhasil ditangkap polisi di Sidoarjo.
Meski NN berhasil ditangkap ketiga orang ini ternyata masih punya nyali untuk kembali ke Surabaya. Namun kali ini mereka ke Surabaya kembali untuk mengantar shabu-shabu kepada seseorang dengan inisial AM (DPO) di Ketapang Sampang Madura. AM sekarang sedang menjadi buron polisi.
“Mereka ini sudah sebanyak sembilan kali ke Jawa Timur dan diduga banyak ke wilayah Sokobanah. Untuk sekali kirim perkilonya mereka mendapat komisi Rp50 juta,” kata Sandi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram dan 4 bungkus sabu seberat 200 gram.
Sedangkan, tersangka lain yang ditangkap seorang pria berinisial NRS. Tersangka NRS ditangkap di Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Tapi polisi tak menyerah. Mereka melanjutkan penggeledahan di rumah NRS di Jalan Kedung Klinter Surabaya. Akhirnya polisi menemukan empat bungkus sabu seberat 178 gram yang disimpan atap plafon.