Empat Kuliner Khas Banyuwangi Resmi Tercatat di KIK Kemenkumham
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan empat jenis kuliner khas Banyuwangi dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Empat masakan khas Banyuwangi tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
Empat kuliner tersebut kini resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan. Surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi pada 27 November 2023 kemarin.
“Empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” jelas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa, 28 November 2023.
Keberadaan KIK, menurut Ipuk, merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Tahun ini, lanjutnya, ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang telah diajukan ke Kemenkumham. Dari sembilan jenis menu itu, 4 kuliner telah berhasil mendapatkan pencatatan KIK. Sedangkan lima jenis masakan lainnya, yakni pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong, masih dalam proses. Dia berharap semuanya segera mendapatkan kepastian hukum.
"Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” katanya.
Selain pengajuan KIK, Pemkab Banyuwangi juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). Dengan mendaftarkan KIP, menurutnya, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka. Tetapi juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
Sosialisasi, sambungnya, terus dilakukan. Agar para pelaku UMKM maupun masyarakat umum memiliki kesadaran untuk mendaftarkan hak cipta atas karyanya. Pemkab, kata Ipuk, juga memberikan fasilitasi dan pendampingan bagi yang ingin mengajukan permohonan KIP.
“Total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merek dagang,” bebernya.
Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar kegiatan yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Di antaranya Festival Banyuwangi Kuliner. Makanan yang sudah diangkat dalam Festival Banyuwangi Kuliner, di antaranya pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut. Sebab, menurutnya, kuliner adalah kekayaan budaya nusantara yang tidak boleh punah.
“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita,” ujarnya.
Advertisement